EKBIS.CO,
JAKARTA--Perubahan aturan finance to value atas pembiayaan perumahan bisa jadi positif bagi perbankan syariah sehingga bisa fokus pada branding dan pengalihan ke pembiayaan yang lebih produktif.
Pengamat ekonomi syariah Jadi Suriadi mengatakan perubahan FTV tidak akan berdampak banyak bagi perbankan syariah karena tidak banyak juga bank syariah yang masuk pada pembiayaan rumah.
Secara makro perubahan skema FTV oleh BI ini bisa jadi peluang bagi bank syariah untuk lebih kreatif mengalihkan pembiayaan ke sektor riil dan UKM dengan porsi yang lebih besar.
Dengan adanya perubahan ini, bank syariah harus lebih fokus pada merk esensi syariah yang dipandang masyarakat punya makna moralitas, etika, dan nilai sosial.
Jika ini ditingkatkan, masyarakat akan percaya. Kepercayaan ini modal besar. Sebab jika dibandingkan bank konvensional, biaya bank syariah masih lebih besar. Saat percaya, masyarakat tidak keberatan membayar lebih mahal.
Komparasi duniawi oleh pengguna jasa perbankan masih ada. Jika bank syariah belum bisa bersaing dengan bank konvensional dalam urusan biaya, maka harus ada nilai lebih di sisi lain yang diberikan.
Ukurannya pun mudah, yakni dengan melihat besaran alokasi pembiayaan produktif. Sayangnya, Jadi menilai bank syariah tidak berani mengambil resiko.
''Jika sulit memberi konten etika dan moralitas, setidaknya ada nilai sosial yang diberikan melalui pembiayaan bagi bidang-bidang yang lebih produktif dan membawa maslahat lebih besar,'' tutur Jadi, Selasa (2/12).
Corporate Secretary Group Head BRISyariah Lukita T. Prakasa mengungkapkan BRISyariah justru tidak menerapkan uang muka untuk perumahan rakyat yang masuk dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebab kelompok ini termasuk yang dikecualikan dari aturan FTV.
BRISyariah bahkan sudah jadi yang nomor dua menyalurkan KPR Sejahtera setelah Bank BTN. //Margin// pun dipatok 7,5 persen saja. ''Karena sudah murah, tidak ada insentif tambahan bagi nasabah yang mengajukan KPR Sejahtera,'' kata Lukita.
Hingga Oktober 2014, BRISyariah sudah membiayai 4.650 unit rumah sederhana dengan nilai pembiayaan KPR Sejahtera berkisar Rp 369 miliar.
Corporate Secertary Panin Syariah Ahmad Fathoni mengatakan Bank Panin Syariah akan mengikuti aturan yang dibuat regulator apalagi terkait good corporate governance (GCG).
Pembiayaan perumahan dari Bank Panin Syariah belum terlalu agresif karena belum menjangkau semua wilayah termasuk wilayah pinggiran dengan 11 cabang yang ada. Ia menilai tidak semua bank umum syariah juga yang kuat untuk membiayai KPR dalam jumlah besar.