EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal melakukan audit terhadap penjualan Bank Mutiara kepada perusahaan asal Jepang, J Trust, pada awal 2015. Bank Mutiara dibeli J Trust senilai Rp 4,41 triliun pada Kamis (20/11).
Kepala BPK Harry Azhar Aziz mengatakan BPK baru melakukan proses audit penambahan modal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 1,25 triliun pada Desember 2013. Namun, Harry mengaku enggan berkomentar soal penjualan Bank Mutiara kepada J Trust.
“Saya tidak bisa mengatakan apa-apa, karena belum diaudit,” kata Harry saat dihubungi Republika, Rabu (3/12).
Menurutnya, audit baru akan dibahas dalam rapat BPK pada 11-12 Desember 2014 yang menyusun agenda strategis 2015. Terkait proses audit, Harry mengatakan tergantung keputusan sembilan anggota BPK dalam rapat tersebut.
“Yang dilaporkan ke DPR baru audit semester I 2014, (audit semester II 2014) baru kami laporkan Maret 2015 di Rapat Paripurna DPR,” imbuhnya.
Dalam laporan BPK kepada DPR, Selasa (2/12), BPK menyebut penambahan modal dari LPS kepada Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. BPk menilai penambahan modal tersebut belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni menutup bank tersebut.
Di samping itu, Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi pada Juni hingga November 2013.