EKBIS.CO, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data dari KPK yang menyebutkan bahwa mayoritas Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) di 12 Provinsi Belum Memenuhi Kewajiban Jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang. Untuk itu, ICW menilai perlu adanya ketegasan pemerintah agar pemegang IUP memenuhi kewajibannya.
Belum lagi, KPK juga mencatat terdapat 1,372 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi, yakni terdiri dari 1,16 juta hektar izin pinjam pakai kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP, 110,21 ribu hektar untuk Kontrak Karya (KK), dan 101,99 ribu hektar untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berada di kawasan Hutan Konservasi (Ditjen Planologi Kemehut, 2014). "Untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambang minerba di Kawasan Hutan Konservasi di seluruh Indonesia," ujar Koordinator ICW, Mouna Wasef, Ahad (7/12).
Untuk 13 IUP di kawasan lindung, lanjut Mouna, Dirjen Minerba dan Kementerian Kehutanan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan praktek pertambangan di Kawasan Hutan Lindung benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi, yakni melakukan praktek pertambangan bawah tanah (underground mining).
Untuk itu, ICW menilai, Pemerintah selaku pemberi izin perlu segera menghentikan sementara operasi perusahaan hingga pencabutan izin pada IUP yang bermasalah (yang non-CNC, belum menempatkan jaminan reklamasi dan paska tambang), dengan tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dll), serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah.