EKBIS.CO, JAKARTA--Instrumen hedging yang tengah dibahas Dewan Syariah Nasional (DSN) tidak hanya untuk kebutuhan saat ini. Akan tetapi juga memfasilitasi pengembangan bisnis perbankan syariah di masa mendatang.
Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti, Nadratuzzaman Hosen mengatakan hedging syariah pada dasarnya adalah bentuk perlindungan nilai. Penggunaan hedging syariah harus murni untuk transaksi di sektor produktif.
Misalnya untuk nasabah yang mencicil pembiayaan menggunakan dolar, maka nasabah itu boleh memesan sejumlah dolar dengan kurs saat ini meski baru dibeli satu bulan lagi. ''Itu berarti ada hajat yang ingin dilakukan, tujuannya jelas,'' kata Nadra, Senin (8/12).
Instrumen hedging pun bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk pengembangan usaha bank syariah di masa depan. Sebab sebenarnya kebutuhan akan instrumen itu sudah ada
Meski belum banyak, Nadra mengatakan Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri sudah mulai masuk pasar internasional. Hedging akan membantu mengurangi ketidakpastian yang tidak hanya menyulitkan perbankan, tapi juga pemerintah.
Nadra yang juga pengurus DSN mengatakan saat ini DSN tengah berdiskusi dengan otoriras untuk membirakan teknisnya. Ini penting agar fatwa murni digunakan untuk tujuan produktif bukan spekulatif.