Rabu 17 Dec 2014 11:32 WIB

Menjaga Berkah Dana Bagi Hasil Migas

Red: Taufik Rachman
Pengolahan migas
Pengolahan migas

EKBIS.CO, Mengapa dana bagi hasil migas tidak langsung bisa diterima daerah penghasil? Ada beberapa kekeliruan pemahaman di masyarakat berkaitan dengan dana bagi hasil migas.

 

Penerimaan dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) selalu dinanti masyarakat di daerah penghasil. Sebab, dana segar ini sangat berarti untuk mendanai pembangunan daerah. Namun, ada beberapa kekeliruan pemahaman masyarakat berkaitan dengan dana bagi hasil migas ini.

Pertama, beberapa daerah menuntut dana bagi hasil pada saat perusahaan migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) masih melakukan eksplorasi. Ini jelas hal yang keliru. Alasannya, pada fase eksplorasi, Kontraktor KKS masih sedang melakukan pencarian minyak. Mereka belum mendapatkan hasil, tapi justru masih mengeluarkan banyak dana untuk berbagai kegiatan, termasuk survei seismik dan pengeboran eksplorasi. Dalam tahapan ini, tak ada jaminan setiap kegiatan eksplorasi bisa menemukan cadangan migas yang layak dikembangkan.

Kedua, beberapa daerah mengeluhkan belum menerima bagi hasil yang memadai saat Kontraktor KKS sudah mulai berproduksi. Memang penjualan migas sudah dimulai sejak awal produksi. Namun, pada tahap awal ini, penerimaan migas umumnya masih lebih kecil dari faktor pengurang. Salah satunya, pengembalian biaya operasional mulai fase eksplorasi hingga produksi awal.

Belum lagi pajak-pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) migas, dan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Karena penerimaan dari penjualan migas di awal-awal produksi umumnya tidak terlalu besar, maka dana bagi hasil migas menjadi nol, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menerima bagian dari dana bagi hasil migas pada  beberapa tahun awal.

Pertanyaan masyarakat berikutnya; mengapa penerimaan yang mereka terima dari bagi hasil migas berkurang? Ada beberapa hal yang menyebabkan penerimaan menurun. Antara lain, penurunan harga minyak bumi, penurunan lifting (produksi migas yang terjual) karena kendala operasi atau memang lapangannya sudah tua, kenaikan faktor pengurang (misalnya PBB migas dan PPN yang meningkat), dan kelebihan penyaluran dana bagi hasil pada kuartal sebelumnya sehingga penyaluran pada kuartal berikutnya dikurangi.

Semua penyebab penurunan dana bagi hasil itu saling terkait. Misalnya, kenaikan harga minyak bumi kadang tidak selalu diikuti dengan kenaikan dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah. Kenaikan harga minyak memang akan meningkatkan penerimaan kotor (gross revenue) pemerintah dari penjualan migas.

Namun, penerimaan negara bersih (net revenue), yaitu penerimaan yang benar-benar menjadi hak negara adalah penerimaan kotor setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kontraktual. Setelah dikurangi faktor-faktor pengurang inilah, baru penerimaan negara migas menjadi dana yang siap dibagikan dan disebut dengan dana bagi hasil.Adanya faktor pengurang ini mengakibatkan kenaikan harga minyak bumi tidak selalu pararel atau proporsional terhadap kenaikan dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah.

Perlu juga diingat bahwa aliran dana bagi hasil akan mengikuti sifat alami dari industri hulu migas, termasuk situasi makro industri ini secara internasional dan juga karakteristik Kontrak Bagi Hasil yang diadopsi Pemerintah Indonesia. Satu hal yang pasti yang bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan di daerah untuk mempercepat penerimaan dana bagi hasil adalah dengan mendukung kegiatan industri hulu migas sejak eksplorasi sampai produksi. Dukungan itu dapat berupa kelancaran perizinan dan juga dukungan atas kelancaran kegiatan operasi saat sudah berjalan. Semakin lancar kegiatan operasi akan semakin mempercepat penerimaan negara dari bisnis ini diterima, sehingga dana bagi hasil akan segera bisa direalisasikan.

Hal lain yang perlu diingat adalah migas merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Artinya, dana bagi hasil migas yang diterima daerah saat ini suatu saat juga akan menurun bahkan habis saat cadangan migasnya habis. Karena itu, merupakan tanggung jawab semua pihak untuk memastikan bahwa dana bagi hasil yang diterima saat ini juga dialokasikan untuk membangun ketahanan ekonomi daerah dari sektor nonmigas, sehingga kemakmuran daerah tetap bisa dipertahankan meski cadangan migas habis. Hanya dengan cara inilah dana bagi hasil migas akan benar-benar menjadi berkah bagi masyarakat daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement