EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode hingga 14 Januari 2015 tidak mengalami perubahan.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan telah melakukan evaluasi terkait tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dalam rupiah tetap 7,5 persen dan valas 1,5 persen, serta simpanan dalam rupiah di BPR juga tetap 10,25 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan.
"Sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar dua bps (basis poin)," ujar Samsu di Jakarta, Jumat.
Selain itu kondisi likuiditas perbankan dinilai relatif stabil dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia. Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," kata Samsu.
Dengan demikian, lanjut Samsu, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.