Rabu 24 Dec 2014 13:44 WIB

Ditjen Pajak Akan Punya Kewenangan Lebih

Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Foto: Anatar/Widodo S. Jusuf
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan siap memberikan fleksibilitas pada Direktorat Jenderal Pajak, agar otoritas tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Tetap di bawah Kementerian Keuangan, tapi fungsinya sebagai eselon satu akan diperkuat. Ada beberapa kekhususan yang berbeda dengan eselon satu lainnya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (24/12).

Bambang mengatakan fleksibilitas ini diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan dan nantinya institusi diberikan kesempatan yang lebih luas untuk melakukan pembenahan organisasi, anggaran, sumber daya manusia dan remunerasi.

"Yang utama itu masalah anggaran dan sumber daya manusia, kalau kewenangan semua sudah ada di UU perpajakan. Jadi ini lebih kepada pembenahan manajemen di Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Bambang mengatakan hal teknis mengenai persiapan penguatan kelembagaan ini sedang dirumuskan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk masalah rekrutmen pegawai.

"Untuk rekrutmen, kita tetap mengikuti aturan dari Kementerian PAN RB. Mungkin ada kekhususan, tapi tidak keluar dari aturan yang ada. Ini masih dibahas lebih lanjut oleh tim," ujarnya.

Bambang menambahkan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak ini, dalam bentuk Peraturan Presiden, yang diharapkan segera terbit paling cepat pada Januari 2015.

Fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu rencana cetak biru atau usulan dari pemerintahan terdahulu, untuk mengamankan penerimaan pajak yang selama ini terkendala dalam pencapaian target.

Sebelumnya, pemerintah juga melakukan kajian untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan dibawah langsung koordinasi Presiden, agar proses penerimaan pajak lebih memadai.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara, waktu itu dirasakan penting, karena hampir setiap tahun realisasi penerimaan pajak tidak mencapai potensinya, padahal target penerimaan dalam APBN selalu meningkat.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement