EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Amandemen PP tentang pungutan. Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut.
Wakil l Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto usulan amandemen PP no 11 tahun 2014 tentang Pun pungutan telah dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pada UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kpd pelaku pasar modal dan SRO.
Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional. Rahmat mengatakan adanya amandemen ini diharapkan pungutan kepada industri bisa dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan industri dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK.
“Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut,” ujar Rahmat, dalam siaran pers, Rabu (24/12).
Dia mengatakan penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep 'recycling, atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan serta pengembangan kapasitas industri.
OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dpt meng-akses data/info tentang profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya.
Sekretarias perusahaan Bank Rakyat Indonesia Budi Satria mengatakan idealnya, pungutan OJK ditentukan pada tingkat tertentu yang tidak memberatkan bagi industri. Namun, pungutan tersebut harus memberikan jaminan dan kepastian agar OJK tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Menurutnya, iuran perbankan yang ada dalam pungutan tidak memberatkan meksipun di tahun-tahun yang akan datang biaya opererasional perbankan akan naik. Namun, tidak ada salahnya OJK bersama pelaku industri mencari formula baru yang lebih baik.
Berdasarkan PP no 11 tahun 2014, pungutan OJK untuk bank umum ditentukan 0,045 persen dari asset.“Kalau ditentukan formula yang lebih baik optimal untuk OJK dan industri kenapa tidak,” katanya.