EKBIS.CO, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi garam untuk industri antara 50 hingga 60 persen dari total 3,3 juta ton produksi garam di 2015. Target tersebut meningkat dari capaian kualitas garam tahun 2014 yang hanya mencaoai 35 persen.
Sebab, bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas yang mesti ditingkatkan. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Riyanto Basuki menuturkan, secara struktur lahan garam di Indonesia telah terfragmentasi.
Hal tersebutlah yang menjadi masalah utama dalam peningkatan kualitas produksi garam. “Makanya, kita harus mengupayakan adanya penyatuan lahan petani garam,” tuturnya pada Rabu (7/1).
Diterangkannya, rata-rata kepemilikan lahan garam rakyat saat ini seluas 0,27 hektar per orang. Luas lahan garam per orang tersebut dikelola masing-masing dan belum masuk dalam kategori efisien dalam proses kegiatan garam secara mandiri.
Maka, penyatuan lahan atau korporatisasi minimal lima hektar penting guna menunjang kegiatan produksi garam yang efisien dan berkualitas. Diterangkannya, KKP menangani produksi garam di sektor hulu dalam basis basah.
Maksudnya, yang dikawal adalah produksi garam yang belum diolah secara lanjutan, apakah untuk industri atau konsumsi. Maka, penyebab produksi garam nasional yang dinilai berkualitas rendah disebabkan belum adanya proses lanjutan.