EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia melakukan klarifikasi melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (10/1). Klarifikasi dilakukan setelah Menteri Perhubungan Indonesia menyatakan adanya pelanggaran izin yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo mengakui telah melanggar perizinan kemenhub. Alasannya, karena adanya keterlambatan pemberitahuan yang diterima Garuda Indonesia.
Arif menyatakan surat yang dibuat oleh kemenhub memang telah lama dibuat, yakni pada 24 Desember 2014. "Tapi kita baru menerima suratnya pada tanggal 2 Januari 2015 lalu," ujarnya.
Berdasarkan data penerimaan, kata dia, Garuda Indonesia baru menerima surat itu pada 2 Januari. Namun, ia tidak tahu apa yang membuat Garuda Indonesia telat menerima surat.
Menurutnya, perusahaan akan menginvestigasi penyebab keterlambatan itu.
Sebelumnya, kemenhub menyatakan, Garuda Indonesia melakukan pelanggaran izin penerbangan terkait empat rute penerbangan.