Selasa 13 Jan 2015 16:24 WIB

BKPM Uji Coba PTSP Nasional, Kamis

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Kepala BKPM, Franky Sibarani
Foto: Antara
Kepala BKPM, Franky Sibarani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan akan melakukan uji coba pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, mulai Kamis (15/1) besok. Sebanyak 135 jenis perizinan dari 17 kementerian/lembaga bakal dilayani satu pintu di BKPM.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan uji coba tersebut bertujuan mengetahui kendala dalam proses layanan perizinan berbagai Kementerian di BKPM.

Diberharapkan, melalui uji coba layanan perizinan tersebut, PTSP Pusat bisa menciptakan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.

Franky mengatakan uji coba layanan perizinan PTSP Pusat penting untuk mengetahui kendala teknis dalam layanan yang diberikan masing-masing Kementerian.

BKPM dan Kementerian/Lembaga akan mengevaluasi hasil uji coba tersebut sebelum diresmikan Presiden Jokowi akhir Januari 2015.

"Catatan dan evaluasi yang diperoleh dari uji coba ini akan dijadikan sebagai dasar perbaikan sebelum resmi diberlakukan akhir Januari nanti," jelas Franky dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/1).

Franky menjelaskan, dalam uji coba layanan perizinan PTSP Pusat, akan diujicobakan seluruh layanan perizinan yang ada di PTSP Pusat. Di dalamnya termasuk perizinan end to end untuk beberapa sektor usaha yaitu kelistrikan, perindustrian dan pertanian.

Nantinya, investor di ketiga sektor usaha tersebut tidak perlu lagi mengelilingi Jakarta, atau keluar-masuk Kantor Kementerian untuk mengurus perizinan.

"Cukup datang ke BKPM dan tinggal menuju meja dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang diperlukan dalam pengurusan perizinan," kata Franky.

Kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan sektor kelistrikan, perindustrian dan pertanian adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian sebagai Kementerian teknis, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PLN dan BPOM sebagai Kementerian/Lembaga pendukung.

Layanan perizinan lainnya yang dapat diperoleh investor di PTSP Pusat, di antaranya berbagai perizinan dan rekomendasi sektor telekomunikasi dan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perizinan di bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif perfilman yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata, izin usaha sektor jasa keamanan yang dikeluarkan Kepolisian, serta berbagai perizinan bidang usaha kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pihaknya menargetkan pelaksanaan PTSP daerah di 70 kabupate/kota dan 22 provinsi yang akan coba dikerjakan dan sinergikan. Sebab, selama ini banyak investor yang mengeluhkan kendala perizinan di daerah.

Menurut Franky, berdasarkan data BKPM, ada 20 persen keluhan atau hambatan yang bermuara di pemerintah daerah.

"Ada keharusan pemda memberikan layanan satu pintu, termasuk layanan investasi. Ke depan tidak cukup hanya 17 kementerian/lembaga, tapi dalam membina daerah peran Kemendagri cukup besar," katanya menerangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement