Selasa 13 Jan 2015 18:02 WIB

Ini Syarat untuk Cairkan Dana Desa

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepada setiap desa untuk mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Sebab, dana desa tidak akan bisa dicairkan apabila tidak ada kedua hal tersebut.

"Peruntukannya juga harus jelas. RPJM dan RKP Desa pun harus disesuaikan dengan RPJM kabupaten/kota. Kalau tidak menyiapkan, kami tahan dana desanya," kata Marwan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (13/1).

Ditambahkan Marwan, dana desa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Namun, rata-rata digunakan untuk membangun jalan dan irigasi desa.

"Pokoknya yang bisa menggerakkan perekonomian masyarakat perdesaan," dia mengatakan.

Seperti diketahui, pemerintah akan menambah dana desa menjadi Rp 20 triliun melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Jumlah ini naik Rp 11 triliun dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015 sebesar Rp 9 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement