EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah memberikan jeda waktu pemberlakuan harga baru sejumlah komoditas dari saat diumumkan agar badan usaha tidak mengalami kerugian.
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, adanya jeda waktu pemberlakuan harga baru dari saat diumumkan, lantaran Pemerintah ingin memberi waktu kepada badan usaha, baik PT Pertamina (Persero), swasta dan pengusaha SPBU untuk melepaskan stoknya yang dibeli dengan harga sebelumnya sehingga tidak mengalami kerugian.
Selain itu, mulai saat ini, para pengusaha juga dapat membeli premium dan solar dengan harga baru. “Ini sudah dikoordinasikan dengan Pertamina,” kata Sudirman Said, Jumat (15/1).
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pada Jumat (16/1) harga baru Premium dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 6.600 per liter dan solar Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter. Penurunan harga ini mulai berlaku Senin (19/1) 00.00 waktu setempat.
Selain premium dan solar, Presiden Jokowi juga mengumumkan penurunan harga jual elpiji ukuran 12 kg dari Rp 134.700 per tabung menjadi Rp 129 ribu per tabung. Harga semen produksi Semen Indonesia Grup juga turun Rp 3.000 per sak.
Sementara itu, berkaitan adanya kebutuhan untuk meninjau lebih sering harga BBM akibat fluktuasi harga minyak yang dinamis, Menteri ESDM telah merevisi Kepmen ESDM mengenai harga dasar dan harga jual BBM bersubsidi sehingga peninjauan dapat dilakukan sekurang-kurangnya dua minggu sekali.
“Secepat-cepatnya dua pekan, bisa lebih panjang. Tapi kalau tidak perlu di-review, tidak perlu ada perubahan yang signifikan, ya kita teruskan sampai satu bulan,” kata Sudirman.