EKBIS.CO, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meskipun mendapat kecaman tersebut namun pemerintah Indonesia tidak akan mundur untuk menerapkan hukuman mati terhadap siapapun pengedar narkoba yang tertangkap di Indonesia.
"Kita tetap tidak akan surut, tidak akan mundur. Kalaupun mereka katakan begitu, itu hak mereka. Kita punya kedaulatan hukum, semua pihak harus menghormati itu," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (19/1).
Prasetyo mengatakan, pemerintah Indonesia menghargai upaya yang dilakukan negara sahabat yang meminta kepada Presiden Joko Widodo agar warganya tidak dieksekusi mati.
"Kita menghormati kedaulatan hukum mereka mereka juga harus begitu menghormati kedaulatan hukum kita," kata dia.
Pemerintah Indonesia, kata Prasetyo, tetap tidak akan merubah ketetapan hukum terkait pidana mati bagi pelaku narkoba, meskipun data Komnas HAM menyatakan ada sekitar 267 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Menurut Prasetyo, kasus hukuman mati yang dialami para WNI berbeda dengan kasus hukuman mati yang ada di Indonesia."Jadi tidak bisa disamakan case by case," katanya.
Ia pun yakin, pelaksanaan eksekusi mati tidak akan mempersulit lobi dengan negara-negara sahabat jika pemerintah Indonesia akan melakukan banding terhadap WNI yang terancam hukuman mati, karena kasusnya berbeda.
"Narkotika, musuh kita dan saya pikir ini bukan musuh Indonesia saja, tapi musuh dunia. Kita kan enggak mau melihat narkotika semakin merajalela. Hanya bedanya mungkin mereka tidak lagi memperlakukan hukuman mati, kita masih. Salahnya sendiri dia melakukan kejahatan narkotika di sini," ujarnya.
Ia pun tidak sependapat dengan pemerintah Australia yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika di Indonesia. Menurutnya diberlakukan eksekusi mati saja, narkotika masih terus berkembang dan semakin kuat jaringannya.