Selasa 20 Jan 2015 16:35 WIB

Jonan Akan Terapkan Izin Penerbangan Satu Pintu

Red: Taufik Rachman
 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memberlakukan izin penerbangan satu pintu, yakni penyatuan izin slot dan izin rute untuk memudahkan koordinasi dan tidak lagi menimbulkan standar ganda untuk lebih menjamin keselamatan penumpang.

"Nanti tidak ada lagi dua izin seperti itu, prosesnya satu, tidak ada lagi debat soal izin," kata Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa.

Namun, Jonan belum memastikan apakah akan menghapus Koordinator Slot Indonesia (IDSC) yang selama ini mengatur slot penerbangan baik domestik maupun internasional yang dibantu pihak Garuda Indonesia.

Jonan mengatakan akan menghapuskan izin dua periode, yakni periode "summer" (Maret-Oktober) dan periode "winter (Oktober-Maret)."Tidak ada lagi izin 'winter' dan 'summer', nanti diaturnya sekali setahun saja," katanya.

Dia juga akan memperketat izin terbang yang harus dimiliki tiga hari sebelum penerbangan mengingat selama ini yang di lapangan izin terbang baru diajukan beberapa jam sebelum penerbangan.

Selain itu, Jonan juga melarang keras penjualan tiket sebelum izin rutenya keluar, karena sebagian besar maskapai sudah melakukan promosi dan penjualan tiket untuk periode "summer", padahal izin untuk periode tersebut belum diajukan sebab masih berada dalam periode "winter".

"Maskapai dilarang menjual tiket sebelum izin rutenya keluar, saya waktu di KAI juga kalau izin perjalanannya belum ada, tidak berani jual tiket," katanya.

Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu pun memerintahkan agar pilot harus melalui pemeriksaan kesehatan sebelum diizinkan terbang.

"LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesi/Airnav) akan siapkan dokter dan psikolog," katanya.

Jonan mengatakan ketentuan baru tersebut akan berlaku dalam waktu tiga bulan ke depan. "Ini harus konsisten dan tidak ada toleransi sama sekali," katanya.

Dia juga meminta untuk setiap pihak memastikan kesiapan prosedur keadaan darurat (emergency), penerapan radar cuaca, modernisasi peralatan, balai kesehatan dan lainnya."Tunjangan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan petugas inspeksi juga akan disiapkan," katanya.

Pasalnya, Jonan mengatakan peraturan baru tersebut soal izin rute dan slot berkaca pada kejadian yang menimpa pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura yang nahas jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (1246).

Namun, pada pelaksanaannya penerbangan AirAsia rute dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (1357).

Untuk sementara, Kemenhub membekukan izin rute Surabaya-Singapura untuk maskapai dengan penerbangan berbiaya murah tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement