EKBIS.CO, JAKARTA - Setelah mendapat banyak protes baik dari nelayan tradisional maupun pelaku bisnis, Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya melunak. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan sinyal membuat Peraturan Menteri baru.
Khususnya aturan yang di dalamnya akan menjelaskan detail tentang hal-hal yang sebelumnya dianggap "pukul rata" kepada semua pelaku bisnis perikanan. Seperti misalnya, Permen no. 57 tentang transhipment yang melarang adanya bongkar muat kapal di tengah laut. Aturan ini diberlakukan bagi semua jenis kapal, sehingga kapal-kapal legal pun juga turut terkena imbasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Wijaya menyatakan bahwa ada kemungkinan bagi Menteri KKP untuk menerbitkan Permen baru untuk "menambal" celah-celah yang ada pada Permen sebelumnya. "Permen 56,57,58 tidak akan dicabut. Tapi saya ceritakan, transhipment boleh asal dengan cara-cara yang ketat. Jadi transhipment itu adalah pengecualian untuk ikan yang khusus kalau di RFMO (regional fisheries management organisation)," jelas Syarief, Kamis (22/1).
Syarief menambahkan, Permen yang lama bersifat "generik", sehingga sasaran pemberlakuan permen masih "pukul rata". Sehingga dalam satu hingga dua hari ke depan, syarief mengungkapkan bahwa Menteri Susi akan menandatangani Permen baru yang sifatnya secara khusus akan melengkapi dan menjelaskan secara detail Permen terdahulu.
"Tapi kalau di Permen kita yang baru diperbolehkan secara generik. Ini yang membuat banyak pelanggaran. Satu-dua hari ini aka ada Permen baru yang akan ditandatngani ibu yang bukan mencabut permen tapi permen baru untuk yang sifatnya khusus itu," ujar Syarief.
Beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pelaku perikanan untuk melakukan transshipment, lanjut Syarief, adalah kapalnya harus didaftarkan, harus ada observer, koordinatnya (lokasi bongkar muat) ditentukan, dan VMS (Vessel Monitoring System) dinyalakan. "Supaya kita bisa kendalikan, dia pergi dan datang seperti apa. Seperti transhipmentnya ibu," lanjutnya.