EKBIS.CO, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menarik minuman beralkohol golongan A dari seluruh minimarket belum dapat dilaksanakan. Hingga kini, Peraturan Menteri Perdagangan ini masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengungkapkan, Kemendag belum bisa secara resmi memberikan informasi mengenai pemberlakukan aturan ini. "Belum dipublish, karena masih dalam proses perundangan di Kemenkumham. Jadi kami belum bisa berikan infoprmasi mengenai substansi aturan ini nantinya seperti apa," jelas Widodo kepada Republika, Kamis (22/1).
Mengenai pembatasan minuman beralkohol ini, Widodo belum juga mau mengungkapkan jenis minimarket seperti apa yang dilarang memperjualbelikan. Begitu pula dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku bisnis yang nekad masih menjual minuman beralkohol golongan A.
Widodo mengungkapkan, sanksi tentu akan disiapkan, namun bagaimana bentuknya akan dibeberkan dalam Permen yang akan terbit nanti. "Tentang kapan, pokonya kami sedang matangkan," lanjutnya.
Widodo juga menyatakan bahwa menurut peraturan, maka Permen mengenai larangan penjualan minuman beralkohol ini akan diterapkan maksimal 14 hari setelah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan no 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, maka minuman beralkohol dikategorikan ke dalam tiga golongan. Golongan A, merupakan minuman dengan kadar etil alkohol dan etanol kurang dari 5 persen. Sedangkan golongan B dengan kandungan etil alkohol dan etanol lebih dari 5 sampai 20 persen. Golongan C merupakan minuman dengan kadar etil alkohol dan etanol antara 20 hingga 55 persen.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nantinya, alkohol jenis A yang akan ditarik dari minimarket.