EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa sudah selayaknya bila Freeport mendahulukan penawaran saham Freeport kepada pemerintah dibandingkan pihak swasta.
Rencananya, dalam tahap pertama Freeport Indonesia akan melakukan divestasi senilai 10,64 persen. Bila pemerintah tidak sanggup, menyerap seluruh angka tersebut, barulah Freeport diperbolehkan menawarkan kepada pasar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar optimistis pemerintah bisa mengambil alih seluruh saham yang akan dilepas Freeport bila harganya sesuai. Sukhyar mengungkapkan, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Menteri terkait divestasi.
“Saya melihat harusnya manakala itu ditawarkan ke pemerintah, maka tidak pakai market value. Harus berbeda (nilai penawarannya). Ini sumber daya alam negara kok, kenapa mesti pakai harga pasar,” ujar Sukhyar, Ahad (25/1).
Sukhyar menambahkan, salah satu contoh yang terjadi pada divestasi PT Newmont Nusa Tenggara adalah penawaran yang diberikan terlalu tinggi, sehingga menyebabkan pemerintah susah untuk mengambil alih. Di sisi lain, dia bilang, berdasarkan pengalaman Newmont, maka ketika melibatkan keuangan negara, proses pembelian saham harus mendapat persetujuan parlemen.
“Ini masuk APBN, tapi ini nanti porsinya Kementerian Keuangan lah,” ujar Sukhyar.
Dia menambahkan, jika harga yang ditawarkan Freeport rendah maka pemerintah bisa segera membeli saham Freeport. Sukhyar juga mengatakan, proses divestasi harus melibatkan Pemerintah Daerah Papua.
“Jadi, ada perbedaan pasti harga yang diterapkan manakala ditawarkan pada pemerintah dan swasta. Pasti prioritas pertama itu ke pemerintah dulu baru ke swasta,” lanjutnya.