EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina menjamin, semua produk impor berupa buah dan sayuran segar yang masuk ke Indonesia telah lolos uji. Sehingga aman untuk dikonsumsi.
"Dengan catatan ia masuk lewat jalur yang legal," kata Kepala Badan Karantina Banun Harpini pada Senin (26/1).
Ia mengatakan buah apel asal Amerika Serikat yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. Dalam kurun waktu Desember 2014 hingga 25 Januari 2015, apel asal Amerika yang masuk sebanyak 41.041 ton. Sisanya, sebanyak 145.225 ton berasal dari negara lainnya selain Amerika.
Dari hasil survei yang dilakukan pada Mei hingga Desember 2014 di tempat pemasukan terhadap buah apel asal Amerika, lanjut dia, tidak ditemukan cemaran kimia yang melebihi ambang batas, pun bebas cemaram mikroba. Makanya ia bisa memastikan produk yang beredar dari pintu masuk yang legal adalah aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Ia menambahkan Kementerian Pertanian Amerika Serikat (AS) atau The United States Department of Agriculture (USDA)telah memberikan peringatan soal penarikan produk apel Granny Smith dan Gala asal AS dari pasar pada 21 Januari 2015. Jenisnya yakni produk olahan bernama Happy apple, Carnival dan Merb's Candy.
Pasalnya, produk berbahan dasar dua jenis apel tersebut diduga mengandung bakteri berbahaya bernama Listeria monocytogenes yang menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia yang terinfeksi. Dilaporkan, berdasarkan data Centre of Disease Control (CDC) USA, pada Januari 2015 terdapat 32 pasien yang terinfekai Listeria dari 11 negara bagian di AS. Tiga orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia.
Meskipun sejauh ini masih belum ditemukan apel segar impor berbahaya, Kementan berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di pasaran. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi konsumen Indonesia dari infeksi berbahaya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat waspada dan tetap menjaga kebersihan buah dan sayuran sebelum dikonsumsi. Kepada awak media, Banun pun meminta agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat secara berlebihan atas kasus tersebut.