EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Susi menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri nomor 57 tahun 2014 tentang larangan transhipment. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Susi saat melakukan Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI.
"Kalau (larangan) transhipment dicabut tidak bisa," tegas Menteri Susi, Senin (26/1).
Untuk menjawab keluhan banyak pengusaha perikanan, Menteri Susi akan membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk lapangan (juklak) yang melengkapi Peraturan Menteri sebelumnya.
Di waktu mendatang, transhipment boleh dilakukan dengan beberapa syarat yang lebih ketat. Beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pelaku perikanan untuk melakukan transhipment, adalah kapalnya harus didaftarkan, harus ada observer, koordinatnya (lokasi bongkar muat) ditentukan, dan VMS (Vessel Monitoring System) dinyalakan.
Selain itu terkait keluhan tentang usaha lobster yang terhambat lantaran adanya aturan pembatasan penangkapan lobster, Menteri Susi menjanjikan untuk membeli bibit lobster dari Lombok pada bulan keempat dan kelima untuk kemudian disebar di laut.
KKP juga akan melengkapi petunjuk pelaksanaan terkait kepiting bertelur, bahwa dalam satu kali satu bulan dalam satu tahun, kepiting bertelur boleh diambil. "Selebihnya, dilarang ambil," ujarnya.