EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali mengingatkan bahaya praktik transhipment. Ia menjelaskan, penerbitan pelarangan transhipment adalah atas dasar selama ini banyak ekspor dari tengah laut langsung pergi dan tidak pernah mendarat tangkapannya di pelabuhan.
"Banyak kapal dari wilayah Pantura melaut 6 sampai 8 bulan itu bukan sekedar transhipment dari kapal Pantura tetapi juga menjual kepada kapal tremper berbendera asing berjumlah 34 kapal tremper dengan total 89.065 GT," jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (26/1).
Menteri Susi juga menambahkan, kapal masuk ke Indonesia setiap 10 hingga 20 hari. Kapasitas kapal berkisar mulai dari 2.6000 GT, bahkan ada yang sampai 6.500 GT.
"Kapal ini masuk ke perairan Indonesia membeli dari kapal di tengah laut. Kalau menjual di TPI harus membayar retribusi," katanya.
"Kemudian jadi ada bahasa yang melaut 10 hari, 5 dijual di tengah laut dan 5 dibawa pulang. Saya terbitkan Permen ini. UPI kita hanya 50% utilisasi, dan Dirjen tangkap tidak sesuai hasil ekspor kita. Litbang angka stock sudah merah," jelasnya.