EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampung audit terhadap 32 perseroan dari total keseluruhan 35 BUMN. Mereka meminta pemerintah menjadikan laporan audit ini sebagai salah satu acuan pemberian modal negara (PMN) kepada BUMN.
"Kami ingin laporan pemeriksaan ini menjadi pertimbangan dalam pemberian PMN," kata Anggota VII BPK, Achsanul Qosasih kepada wartawan di kantor BPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Achsanul menilai BUMN-BUMN yang belum membayar deviden kepada negara juga tidak perlu diberikan suntikan PMN. Achsanul mencontohkan saat ini PT Krakatau Steel Tbk memiliki kewajiban membayar deviden kepada negara antara Rp 2 sampai 3 triliun, kewajiban itu menurutnya bisa dikonversi dalam bentuk PMN. "Penerimaan negara yang tertunda ini akan dikonversi jadi PMN," ujar Achsanul.
Dalam auditnya, BPK juga meminta pemerintah memberi perhatian khusus kepada BUMN yang belum optimal dalam mengelola keuangan sesuai amanat undang-undang. Misalnya mengenai tingkat ketaatan membayar pajak dan kreatifitas dalam melakukan ekspansi bisnis.
"Karena PMN kali ini akan menjadi yang terbanyak dalam sejarah BUMN kita yaitu Rp 72,9 triliun," ujar mantan politikus Partai Demokrat ini.