EKBIS.CO, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan PT Freeport Indonesia, terkuak bahwa Freeport belum memiliki izin apapun terkait lahan smelter yang akan dibangun di Gresik. Padahal, pemerintah telah memberikan perpanjangan MoU dengan Freeport, karena Freeport dianggap telah memberikan kepastian untuk membangun smelter di Gresik.
Dalam RDP ini sempat terjadi keheningan saat salah satu anggota Komisi VII DPR RI Dito Tanduto dari Fraksi Golkar memberondong Freeport dengan pertanyaan bertubi-tubi. “Sudah ada izin usahanya belum? tanya Dito kepada Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsuddin. Maroef hanya menjawab dengan kebisuan.
Begitu juga dengan izin industri, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan lain sebagainya. Kembali, Maroef dan jajaran Freeport hanya terdiam. Kemudian Maroef menjawab, "Belum ada."
“Kalau dibilang lokasi sudah (ditentukan), tapi belum ada izin usaha, izin industri, AMDAL, dan basic engineering, jadi tidak bisa dikatakan sudah membangun smelter,” kata Dito.
Di sisi lain, Dito juga menyesalkan adanya Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2014, yang diacu untuk memberikan kelonggaran ekspor. Menurut Dito, Permen itu saja sudah melanggar Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba.