EKBIS.CO, JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya itu Kementerian juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
''Kementerian TRR/BPN akan mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius yakni rencana penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB),'' ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Rencana penghapusan ini, sebagai tahap awal hanya berlaku untuk tempat-tempat non komersial seperti rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. Akan tetapi PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.
"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus,'' jelas Ferry. Diutarakan Ferry, rancangan ini segera tuntas dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan.