EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl dan pukat tarik, sedikitnya 8 nelayan di Lampung ditahan oleh aparat kepolisian.
Perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Marzuki Yazid mengatakan, kurangnya sosialisasi dan kesan mendadak atas berlakunya Permen ini, membuat nelayan belum siap.
"Aparat represif. Gara-gara alat tangkap, banyak yang masuk penjara. Ada 8 yang sudah ditangkap, meski bisa dilepaskan. Saya khawatir ini jadi celah kriminalitas. Nelayan jadi bulan bulanan," ujar Marzuki kepada Menteri Susi, Senin (2/2).
Meski demikian, Marzuki sendiri mengungkapkan dukungannya atas kebijakan Menteri Susi ini. Dia menyatakan, nelayan kecil di Lampung secara sadar mengakui bahwa cantrang adalah alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
"Awalnya kami juga mau demo besar-besaran. Namun kami berpikir dan dari hati nurani menyadari bahwa cantrang tidak baik," ujarnya.
Hanya saja, Marzuki meminta kepastian usaha atas ribuan nelayan yang selama ini terlanjur menggunakan cantrang ataupun trawl. Dia berharap agar KKP tidak hanya semangat dalam membuat aturan, namun juga memikirkan solusi atas kepastian usaha dan ekonomi bagi nelayan kecil.
Sebelumnya, Marzuki mengisahkan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang bermula dari kelonggaran aturan dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyebut, nelayan saat ini terkejut karena setelah aturan melonggarkan tiba-tiba saja pemerintah melarang penggunaan cantrang.
"Makanya kami hanya ingin agar pemerintah jangan lupa untuk memikirkan kelangsungan hidup nelayan," lanjut Marzuki.