EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan penertiban oleh Pengawas Perikanan Satwas yang erupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu berlangsung pada 18-19 Juni.
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," ucap Agus Suherman di Jakarta, Kamis (20/6).
Agus menambahkan operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster. Hal itu, ujar dia, juga sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhan Ratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 cm," jelas Agus.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono, membawa seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi. Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan.