Senin 02 Feb 2015 16:00 WIB

BUMN Mau Disuntik Rp 75 Triliun, JK: Harus Persetujuan DPR!

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana memberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 75 triliun kepada ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, sebelum dana ini cair, pemerintah perlu mendapatkan persetujuan dari DPR untuk mengguyurkan dana tersebut.

Sejumlah anggota DPR pun juga mempertanyakan tingkat urgensi pemerintah dalam memberikan dana PMN. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tingkat urgensi penyuntikan dana ini memang mendesak. Namun, ia menegaskan hal ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Urgent artinya tentu rencana pemerintah, kan namanya APBN harus disetujui bersama DPR," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/2).

JK mengatakan sudah menjadi bagian dari tugas DPR untuk memberikan penilaian rencana dikucurkannya dana PMN sebesar Rp 75 T kepada sejumlah BUMN. "Ya itukan tugas DPR untuk beri penilaian kan. Memang otomatis DPR sistem kita begitu. DPR harus menilai rencana pemerintah," jelasnya.

Pemerintah menganggarkan Rp 75 triliun sebagai tambahan modal ke sejumlah BUMN. Sebanyak Rp 48,01 T dari PMN dialokasikan untuk 35 perusahaan di bawah kementerian BUMN. Sedangkan dana PMN selebihnya dialokasikan untuk BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Untuk diketahui, pada siang ini, Wapres diagendakan mendampingi Presiden untuk melakukan rapat konsultasi dengan DPD RI. Rapat konsultasi ini telah dimulai pada pukul 14.00 WIB. Kemudian, presiden akan menggelar rapat bersama dengan DPR RI pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement