EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Ahmad Riawan Amin, yakin Kementerian Agama sudah punya kriteria atas penunjukkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH). Selain syariah, juga pertimbangan hal lain seperti rasio keuangan dan jaringan.
Jika hanya berpatokan pada status bank atau unit syariah, semua BUS dan UUS pun bisa. Tapi penilaian performa juga penting apalagi kondisi perbankan syariah saat ini tengah menghadapi tantangan.
Misalnya saja Bank Panin Syariah (PNBS). Bank Panin Syariah bisa jadi memang masih kecil, tapi induknya (Bank Panin) adalah bank yang stabil dan konservatif serta memiliki jaringan luas.
''Tinggal bagaimana mensinergikan induk dengan anaknya. Misalnya melalui layanan keuangan syariah satu atap yang memanfaatkan jaringan kantor induk (office channeling),'' ungkap Riawan.
Aturan syarat modal minimal untuk BPS BPIH juga dinilai Riawan perlu sedikit perubahan. Artinya bank yang harus dilihat adalah grup besar induk.
Modal anak perusahaan syariah, boleh jadi kecil. Tapi mereka harus dipandang sebagai anak dari induk perusahaan besar dengan modal kuat, misalnya seperti BJB Syariah yang merupakan anak bank besar BJB konvensional.