Senin 02 Feb 2015 22:50 WIB

Menteri Agraria Dukung Percepatan Sertifikasi Lahan Tanah Perumahan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan (kiri).
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan (kiri).

EKBIS.CO, JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung program percepatan sertifikasi lahan tanah perumahan dan kawasan permukiman. ''Kami mendukungnya, untuk itu kami dukung usulan Real Estate Indonesia (REI),'' ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (2/2).

 

Lanjutnya, Kementerian ATR/BPN telah bersepakat menandatangani nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah perumahan dan kawasan permukiman karena ini bagian dari tim program sejuta sertifikasi rumah.

Ia mengatakan ini merupakan penegasan keterwakilan negara terkait lahan tanah dan tata ruang. Selain itu juga akan membenahi dan menata perumahan kawasan kumuh dengan cara menyiapkan sarana untuk pindah sementara selama lahan yang ditempati diperbaiki pemerintah.

Ia juga menambahkan Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian kasus sengketa lahan tanah.''Jika bisa proses sengketa lahan tidak sampai Peninjauan Kembali (PK) tapi cukup pada tingkat pengadilan pertama, namun putusannya menyeluruh,'' tandas Ferry.

Ketua Umum REI Eddy Husni mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN untuk mensinergikan tugas, fungsi dan kewenangan pihak terkait dalam membangun perumahan. REI juga mendukung program penyediaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menggulirkan program "Sejuta Rumah".

''Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap upaya percepatan sertifikasi lahan sedangkan REI memiliki kewajiban menginventalisir, identifikasi dan verifikasi lahan tanah yang dimohonkan hak atas tanah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement