EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan persetujuan penerimaan maupun penolakan penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN kepada DPR.
"Intinya adalah keputusan menyetujui atau menolak PMN dari pemerintah ada di kewenangan DPR dalam hal ini Komisi XI," kata Ketua BPK, Harry Azhar Asis kepada wartawan di kantor BPK Jakarta, Rabu (4/3).
Harry mengatakan usul pemerintah menyuntikan dana PMN sebesar Rp 72,9 triliun ke 37 BUMN merupakan yang terbesar dalam sejarah. Dia meminta DPR berhati-hati menyikapi usulan pemerintah. "Jangan negara memberikan uang hilang tanpa dasar begitu saja," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement