EKBIS.CO, JAKARTA -- Sepanjang 2014 Bank Indonesia (BI) memusnahkan sebanyak 5,2 miliar lembar uang kertas dengan jumlah nominal Rp 111,57 triliun. Direktur Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto mengatakan uang yang dimusnahkan ini disebabkan lantaran lusuh maupun tidak lengkap atau sobek.
BI memusnahkan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 401,9 juta lembar dengan jumlah Rp 40,1 triliun. Pecahan Rp 50 ribu yang dimusnahkan sebesar 942 juta lembar dengan jumlah Rp 47,128 triliun.
Terbanyak, uang yang dimusnahkan berasal dari nominal Rp 2.000 sebanyak 1,339 miliar lembar dan sejumlah Rp 2,6 triliun. Uang dimusnahkan nominal Rp 5.000 sebanyak 1,051 lembar dengan jumlah total Rp 5,26 triliun.
Uang yang dimusnahkan ini tidak termasuk uang palsu. Sebab, pemusnahan uang palsu berada dalam tanggung jawab kepolisian. Untuk uang logam yang rusak, pada 2014 tidak dilakukan pemusnahan. Pemusnahan umumnya dilakukan dua tahun sekali agar biaya pemusnahan lebih ekonomis.
Eko mengatakan uang yang dimusnahkan ini telah melewati satu proses sortir. Uang ini tidak dimusnahkan sekaligus, namun menjadi aktivitas BI sehari-hari. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan ini merupakan bagian dari //clean money policy// yaitu tugas BI untuk menyediakan uang yang layak.
Uang yang dimusnahkan BI ini nantinya akan diganti di tahun berikutnya. Namun, jumlahnya tidak sama dengan jumlah uang yang dimusnahkan. Jumlah uang yang dicetak memperhitungkan faktor uang yang dimusnahkan apda tahun sebelumnya, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai tukar. “Biasanya disusun di pertengahan tahun untuk memperkirakan kebutuhan uang di 2015,” katanya.