Selasa 02 Feb 2016 17:19 WIB

Bank Indonesia Musnahkan Uang Rp 160 Triliun

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Bank Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan, pemusnahan uang kertas pada tahun 2015 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Departemen Pengelolaan Uang BI menyebutkan sepanjang tahun 2015 uang kertas yang dimusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping atau dengan nominal Rp 160,25 triliun.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, mengatakan berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89 persen dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

"Memang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tapi ini merupakan proses yang alami, setiap tahunnya selalu ada pemusnahan uang. Apalagi ada peningkatan level kelayakan uang beredar," jelas Suhaedi di Bank Indonesia, Selasa (2/2).

Menurut Suhaedi, peningkatan ini antara lain disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang tahun 2015, dari 6 pada 2014 menjadi 7 pada Januari 2015 dan 8 pada Juli 2015 dan seterusnya. Peningkatan standar dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik.

"Tahun 2014 uang dianggap layak beredar di level 6, sekarang kami naikkan dari 7 hingga ke level 8. Level 8 itu jika dipegang uangnya masih licin dan kalau diterawang terlihat karena masih cukup bersih," ujar Suhaedi.

Pemusnahan uang rupiah ini diatur dalam PBI Nomor 18/1/PBI/2016 tentang jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, terdapat kriteria yang menjadi dasar pemusnahan uang. Seperti, uang tersebut sudah lusuh, yaitu bentuk dan fisiknya tak berubah tapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan.

 

Kriteria lainnya adalah uang yang sudah rusak. Ukuran dan fisik uang yang masuk kategori ini telah berubah dari ukuran dan bentuk aslinya. Bentuk ukuran dan fisik uang tersebut berubah bisa karena terbakar, berlubang, robek atau mengkerut. Sedangkan kriteria lainnya adalah uang yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement