Jumat 06 Feb 2015 14:16 WIB

Permen Susi Buat Nelayan Sumbar Cemas

Rep: C70/ Red: Winda Destiana Putri
Kapal nelayan.
Foto: Antara/Ampelsa
Kapal nelayan.

EKBIS.CO, PADANG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui peraturan menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 mengeluarkan pelarangan tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Larangan tersebut membuat sejumlah nelayan di Sumatera Barat cemas.

Seorang nelayan, Erdi Ali mengatakan, selama ini selalu mencari ikan menggunakan pukat hela. Ia merasa terancam, akan kehilangan pekerjaannya.

"Saya harap ada peninjauan lagi mengenai peraturan itu, kami nelayan kecil yang merasakan," katanya di Penggalangan, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (6/1).

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar), Yosmeri mengatakan, tradisi pukat hela yang selama ini ada di Sumbar, tidak melanggar Permen Nomor 2 Tahun 2015.

"Saya telah melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas menghela pukat dan tidak ada yang melanggar aturan," ujar Yosmeri di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan, Permen Nomor 2 Tahun 2015, berlaku bagi aktivitas para nelayan yang menggunakan kapal, mesin penarik dan melewati 12 mil dari bibir pantai. Nelayan di Sumbar, lanjutnya, tidak ada yang melewati jarak tersebut.

Dikatakannya, menghela pukat merupakan sebuah tradisi turun temurun yang dilakukan oleh nelayan di Sumbar. "Lebih dari 1.000 nelayan di Sumbar menggantungkan hidup dari pukat hela," tuturnya.

 

Yosmeri mengatakan, DKP akan tetap mensosialisasikan Permen Nomor 2 Tahun 2015 kepada nelayan. Dengan begitu, dia berharap tak ada persoalan yang akan terjadi di kemudian hari. Ditambahkan yang paling penting, para nelayan di Sumbar, tidak boleh ada yang menggunakan mata pukat yang kecil. Karena, hal tersebut untuk membantu menjaga ketersediaan ikan di Sumbar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan tersebut, bertujuan untuk menjaga ketersediaan kepiting, rajungan, dan lobster. Dalam aturan ini dibatasi penangkapan ketiga komoditas perikanan ini dari segi bertelur atau tidak dan ukuran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement