Senin 16 Feb 2015 15:17 WIB

Menaker Nilai Transaksi Nontunai Buat TKI Percaya Diri

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (dua kiri), bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (dua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) N
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (dua kiri), bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (dua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) N

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui pemanfaatan transaksi non tunai. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/2).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi titik awal koordinasi dan kerjasama yang lebih intensif antara pembuat kebijakan dan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI dengan pembuat kebijakan dibidang moneter dan pengawasan  pembiayaan dan jasa keuangan di Indonesia.

Menurutnya, MoU itu menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Melalui edukasi transaksi non tunai, TKI akan lebih percaya diri  dan aman dalam melakukan kewajibannya, baik pada masa prapenempatan, antara lain dalam pembayaran asuransi maupun pada masa penempatan, khususnya pada saat pengiriman remitansi kepada keluarganya di Indonesia," jelas Hanif.

Selain itu, MoU tersebut juga akan mendorong good governance melalui sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, serta menghindari praktek-praktet pungutan yang seharusnya tidak terjadi.

Pada Desember 2014, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan itu menekankan seluruh transaksi biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib dilakukan secara non tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement