Rabu 25 Feb 2015 15:46 WIB
Kisruh Lion Air

Dana Talangan AP II Ke Lion Air Langgar Undang-Undang

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para calon penumpang Lion Air menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2)..  (Republika/Rakmawaty La'lang)
Para calon penumpang Lion Air menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2).. (Republika/Rakmawaty La'lang)

EKBIS.CO, JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan menyayangkan sikap Angkasa Pura II yang memberikan talangan refund tiket pada Lion air. Tindakan ini menurutnya merupakan melanggar ketentuan Undang Undang yang ada.

Azam menyatakan tindakan yang dilakukan AP II melanggar Undang Undang No 19 tahun 2003 terkait BUMN. Dia menyebutkan dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan jajaran direksi  harus patuh pada anggaran dasar dari BUMN.

Dalam anggaran dasar terkait masalah pengeluaran dana, itu harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).” Kalau pihak AP II berdalih meminjamkan dana atas dasar kemanusiaan, saya takut mereka tak paham akan aturan ini,” ujarnya, Rabu (25/2).

Azam  menyatakan keterlambatan juga dinilai merupakan kesalahan dari pihak swasta yakni Lion Air. Jadi, tak tepat kalau AP II ikut membantu masalah ini. Kalau hal ini diterapkan, dia takut nantinya BUMN lain juga menerapkan pola yang sama, yaitu meminjamkan uang pada pihak swasta.

Sebelumnya Dirut AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, bentuk dana yang dicairkan dalam bentuk business to business ini bermula dari suasana genting di bandara yang membuat AP II selaku pengelola bandara harus segera mengambil kebijakan secara cepat. Berdasarkan faktor kemanusian ini lah AP II memutuskan mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk refund tiket calon penumpang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement