EKBIS.CO, JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan menyayangkan sikap Angkasa Pura II yang memberikan talangan refund tiket pada Lion air. Tindakan ini menurutnya merupakan melanggar ketentuan Undang Undang yang ada.
Azam menyatakan tindakan yang dilakukan AP II melanggar Undang Undang No 19 tahun 2003 terkait BUMN. Dia menyebutkan dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan jajaran direksi harus patuh pada anggaran dasar dari BUMN.
Dalam anggaran dasar terkait masalah pengeluaran dana, itu harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).” Kalau pihak AP II berdalih meminjamkan dana atas dasar kemanusiaan, saya takut mereka tak paham akan aturan ini,” ujarnya, Rabu (25/2).
Azam menyatakan keterlambatan juga dinilai merupakan kesalahan dari pihak swasta yakni Lion Air. Jadi, tak tepat kalau AP II ikut membantu masalah ini. Kalau hal ini diterapkan, dia takut nantinya BUMN lain juga menerapkan pola yang sama, yaitu meminjamkan uang pada pihak swasta.
Sebelumnya Dirut AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, bentuk dana yang dicairkan dalam bentuk business to business ini bermula dari suasana genting di bandara yang membuat AP II selaku pengelola bandara harus segera mengambil kebijakan secara cepat. Berdasarkan faktor kemanusian ini lah AP II memutuskan mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk refund tiket calon penumpang.