EKBIS.CO, YOGYAKARTA--Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Yogyakarta hingga akhir 2014 kemarin mencapai Rp 47 miliar.
Tunggakan PBB ini dihitung sejak tahun 1994 lalu yang merupakan peninggalan tunggakan PBB dari KPP Pratama sebesar Rp 32 miliar dan tunggakan PBB semenjak dikelola Pemkot Yogyakarta sejak 2012 sebesar Rp 15 miliar.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, tunggakan pajak tersebut lebih banyak disebabkan karena wajib pajak tidak lagi tinggal di Kota Yogyakarta atau terjadi sengketa antara pemilik aset bangunan.
"Tunggakan itu bukan hanya saat PBB dikelola Pemkot saja, tetapi termasuk peninggalan saat dikelola KPP Pratama," ujar Kadri, Kamis (26/2).
Untuk meminimalkan tunggakan itu, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran, khususnya pembayaran pada 2014. Dengan begitu kata dia, wajib pajak bisa tahu berapa tunggakan yang dilakukannya.
Menurutnya, para wajib pajak PBB yang menunggak ini akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan pajak yang harus dibayarkan. Namun, denda tersebut maksimal hanya akan dikenakan sebesar 48 persen dari ketetapan pajak yang dibayarkan tersebut.
Menurut Kadri, penerimaan PBB Kota Yogyakarta tahun ini diperkirakan akan naik signifikan. Pasalnya, ketetapan PBB Kota Yogyakarta tahun ini naik menjadi Rp 57,1 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 52 miliar. Jumlah wajib pajak sendiri hampir sama dengan 2014, yaitu 92.000 wajib pajak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri berharap realisasi penerimaan PBB tahun ini mencapai 100 persen lebih.
"Karenanya kami menghimbau wajib pajak untuk taat pajak," ujarnya.