Rabu 04 Mar 2015 22:46 WIB

Bappenas Cermati Kajian Pelebaran Porsi Sukuk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lelang Sukuk Negara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara

EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Perencanaa Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah mencermati hasil kajian akademis mengenai pengembangan ekonomi syariah, termasuk perluasan porsi sukuk dalam penerbitan surat utang negara.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago mengatakan Bappenas sudah membuat rencana untuk mengembangakan keuangan syariah. Sebab potensinya yang memang besar tidak bisa dielakkan untuk akhirnya dimanfaatkan.

Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian PPN/ Bappenas Pungky Sumadi mengatakan masterplan pengembangan ekonomi syariah sedang disiapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah ada laporan studi akademis yang akan dilihat betul kecocokannya dengan kondisi Indonesia.

''Sejauh ini belum ada kesimpulan akhir. Insya Allah bisa terbit tahun ini,'' kata Pungky usai Diskusi Pengembangan Ekonomi Syariah di Kantor Bappenas, Rabu (4/3).

Ia membenarkan salah satu poin di dalam masterplan adalah penerbitan sukuk hingga porsinya 50 persen dari penerbitan surat utang negara untuk proyek negara. Ia mengatakan proyek yang perlu dibiayai ada banyak dalam RPJMN, tapi masih perlu ditelaah.

Namun aplikasinya ini tidak serta merta dan harus dilihat kemungkinan pasar dan risikonya perlu dipelajari teliti. Setelah itu, baru masterplan bisa keluar.

Dalam forum diskusi sempat disebut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memiliki program untuk 509 kesatuan pemangkuan hutan (KPH) hingga 2019. Luas tiap KPH berkisar antara 50 ribu-100 ribu hektare yang sebagiannya merupakan hutan konservasi dan sebaguan lagi hutan produksi.

Program ini dioperasikan pemerintah daerah dan dananya sangat minim. Upaya mengundang investor sudah dilakukan, tapi yang berminat malah investor asing.

Program ini sangat terbantu jika bank syariah atau sukuk bisa membiayai setidaknya 30 persen atau 200 KPH. Tiap KPH membutuhkan dana Rp6 miliar per tahun dan baru bisa panen setelah enam tujuh tahun.

Jadi selama itu dibutuhkan Rp6-7 miliar per KPH per tahun untuk mulai menanam. Peran pembiayaan syariah dinilai sejalan dan penting sebab jika tidak, hutan akan hilang dan tidak bermanfaat untuk masyarakat, padahal KPH juga bisa bantu reforestasi.

Di sisi lain, KPH bisa serap tenaga kerja lulusan pendidikan dasar dan digunakan untuk pendekatan taman hutan rakyat (Tahura) dimana KPH bisa jadi intinya.

Jika lima KPH yang masing-masing luasnya 50 ribu hektare berproduksi baik, satu perusahaan pulp and paper sudah bisa berdiri. Sayangnya, pembiayaan dengan sukuk belum populer untuk bidang ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement