EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang jasa boga dan katering tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini meluruskan jenis jasa itu yang kerap terkena pajak ganda yakni PPN dan Pajak Daerah. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan menegaskan jasa boga atau katering hanya dikenakan pajak daerah berdasarkan PMK tersebut.
"PMK ini memberi penegasan untuk membedakan jasa boga atau katering dengan retail seperti toko roti. Kalau seperti itu bukan jasa boga tapi retail dan harus dikenakan PPN," ujarnya dalam Obrolan Santai dengan wartawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menambahkan jasa boga atau katering yang kerap menyediakan peralatan pernikahan, acara, dan lain sebagaimnya, sudah menjadi domain pajak daerah setempat.