EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa izin tentang pemakaian alat penangkap ikan jenis cantrang berada pada kuasa pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini setelah gelombang penolakan semakin menjadi-jadi di pesisir Jawa Tengah bagian utara.
Dengan demikian, menurut Susi, maka cantrang masih bisa digunakan untuk kapal di bawah 30 GT dan area eksploitasi hasil laut di bawah 12 mil. "Tapi kalau keluar tidak boleh. Akan ada potensi konflik horizontal. Siapa yang akan menanggung?" jelas Susi, Kamis (5/3).
Susi menjelaskan, area 12 mil itu adalah kewenangan provinsi. Untuk itu, pemerintah pusat tidak akan mengintervensi.
"Yang pasti larangan cantran itu sudah dikeluarkan pada 1980, bukan saya yang buat. Saya buat Permen penegasan dari Perpres tersebut," ujar Susi.
Susi menambahkan, dia tidak akan memberikan intensif atau bantuan kepada pemilik kapal yang masih menggunakan cantrang untuk mau beralih kepada alat tangkap jenis lainnya. Susi khawatir, apabila ada tindakan istimewa kepada nelayan pengguna cantrang, maka akan ada konflik yang menyusul.
"Jumlahnya nelayan cantrang sama tradisional banyakan mana? Jadi kita menginginkan sustain itu dilakukan, kita bukan hanya sayang ikan tetapi sayang nelayan juga," ujar Susi.
Sebelumnya, demo larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik oleh ribuan nelayan Kabupaten Batang, Selasa (3/3), Jawa Tengah berakhir ricuh. Ribuan nelayan yang memprotes Peraturan Menteri (Permen) SUsi Pujiastuti ini memblokir Jalan Sudirman atau jalur pantura Jawa Tengah, di kota Batang.
Tak hanya itu, para nelayan yang tidak puas dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini juga membakar ban di tengah jalan. Tak pelak, arus lalu lintas di jalur pantura Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan lunpuh total dalam beberapa jam.