EKBIS.CO, JAKARTA -- Rendahnya harga rokok di Indonesia dibandingkan negara-negara lain terutama negara tetangga membuat Direktoran Jenderal Pajak (DJP) akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada tahun ini.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan mengatakan kenaikan PPN rokok hingga 10 persen sangat mungkin dilakukan menyusul langkah DJP yang terus menggenjot penerimaan pajak termasuk dari sektor rokok.
Dia menilai, tarif 8,4 persen yang dibebankan kepada rokok sudah terlalu lama, dan angka PPN hingga sebesar 10 persen dinilai patut dilakukan meski masih dikaji lebih dalam.
"Kalau untuk perusahaan rokok besar mungkin tidak masalah, tapi berbeda halnya bagi perusahaan kecil," ujar Irawan dalam obrolan santai dengan wartawan di kantor DJP, Jakarta pada Kamis (5/3).
Karena itu, lanjut dia, pemerintah akan mematangkan payung hukum dan besaran kenaikan tarif tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diharapkan dapat segera selesai pada April mendatang.
Irawan menilai rokok sebagai barang inelastis yang meskipun harganya akan naik, tingkat konsumsinya cenderung akan tetap dan stabil.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Oktria Hendrarji. Dia menilai harga rokok di dalam negeri masih terlampau rendah jika dibandingkan harga rokok di luar negeri.