EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pemerintah akan segera mencari jalan keluar terkait penerbitan payung hukum tata kelola perizinan air. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami disini memiliki kepentingan karena terkait kebutuhan bagi pelaku industri, dan kami akan segera berkoordinasi untuk mencari jalan keluar," ujar Panggah kepada Republika Online, Senin (9/3).
Menurut Panggah, keputusan penerbitan payung hukum ini vocal poinnya ada di Kementerian ESDM dan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Penerbitan payung hukum tersebut sangat penting bagi keberlangsungan industri di Tanah Air. Terutama bagi industri yang menggunakan air tanah dan air permukaan untuk membantu proses produksi, seperti industri tekstil, makanan dan minuman, serta baja.
Apabila payung hukum tidak segera diterbitkan, maka akan menimbulkan kegalauan bagi pelaku industri dan dunia usaha. Selain itu, hal ini juga akan berdampak pada iklim investasi di Tanah Air.
"Kami akan bertindak secepatnya, pekan ini pak menteri perindustrian sedang bertugas ke luar negeri, mungkin pekan depan baru lapor ke beliau agar mendapatkan arahan," kata Panggah.
Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004, maka pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974. Dengan demikian, pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau Kontrak Pemerintah-Swasta (KPS) baru ke depannya sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi industri penyediaan air minum saja, namun juga industri lainnya yang memanfaatkan air tanah dan air permukaan.