Rabu 11 Mar 2015 00:20 WIB
Rupiah melemah

Pemerintah Siapkan Call Center Dorong Penggunaan Rupiah

Red: Satya Festiani
Petugas menyortir mata uang rupiah di cash center BNI di Jakarta, Selasa (3/3).
Foto: Prayogi/Republika
Petugas menyortir mata uang rupiah di cash center BNI di Jakarta, Selasa (3/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan unit layanan pengaduan "call center" untuk mendorong implementasi Undang-Undang tentang Mata Uang yang selama ini belum berjalan maksimal karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan rupiah.

"Sekarang belum ada 'call center' sehingga tidak ada unit pengaduan yang jelas dan mudah dihubungi untuk melapor petugas, apabila ada penggunaan dolar di dalam negeri," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (10/3).

Bambang menjelaskan selama ini masih banyak masyarakat yang menggunakan dolar AS di sektor jasa, padahal UU Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, lanjut dia, upaya penegakan hukum sebagai implementasi UU Mata Uang harus dilakukan agar nilai rupiah, yang saat ini sedang berfluktuasi, dapat stabil dan permintaan terhadap dolar AS lebih terkendali.

Salah satu penegakkan hukum tersebut adalah dengan membentuk tim gabungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta menyiapkan layanan pengaduan "call center" agar masyarakat bisa melapor apabila ada sektor jasa yang masih menggunakan dolar AS. "Di UU mata uang, yang berlaku adalah delik aduan. Jadi kalau ada orang yang mengadu, ada orang mencari sesuatu dalam dolar atau pembayaran dalam dolar, bisa diadukan. hanya saja kalau mengadunya susah kita tidak akan melakukannya," ujarnya.

Selain membentuk "call center", pemerintah juga akan melakukan sosialisasi agar sektor jasa mau menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan, meskipun dalam referensi awal menggunakan mata uang dolar AS. "Yang penting riil transaksi dilakukan dengan rupiah, bahwa referensi harga dengan mata uang lain silahkan, tapi membayar tetap dengan rupiah supaya tidak ada permintaan terhadap dolar AS di domestik," ujar Bambang.

Ia mengingatkan pentingnya implementasi UU Mata Uang, karena pemanfaatan rupiah telah diatur dalam aturan tersebut, sehingga pelaku pelanggaran terhadap ketentuan berlaku dapat dikenakan hukum pidana. Penegakan hukum untuk mendorong implementasi UU Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah, merupakan salah satu cara pemerintah untuk memperbaiki kinerja nilai tukar rupiah, yang saat ini cenderung melemah terhadap dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement