EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia akan membentuk tim pengawas transaksi dengan menggunakan mata uang asing. Tim ini dibentuk sesuai dengan UU 17/2011 tentang Mata Uang untuk memudahkan pengaduan masyarakat jika ditemukan pelanggaran.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia akan menegakkan hukum yang lebih baik di Indonesia dengan membentuk tim pengawas transaksi.
"Sesuai dengan ada yang dalam koridor UU mata uangnya. Untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar baik terutama untuk penggunaan transaksi dalam dolar di Indonesia," jelas Bambang di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (11/3).
Tim pengawas ini nantinya akan difokuskan ke sosialisasi serta menampung pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui //call center//. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pemerintah pun akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha itu.
"Nanti kita jitak sedikit lah," tambahnya.
Bambang mengatakan masih banyak para pelaku usaha yang menggunakan tarif dan transaksi dalam dollar AS, seperti pada penyewaan kawasan industri di sekitar Jakarta. Transaksi dalam dollar itu lah yang harus ditertibkan oleh pemerintah, kata Bambang.
Sementara itu, Bambang mengatakan sektor pariwisata masih akan diberi keleluasaan dalam menggunakan tarif dolar untuk transaksinya dengan para wisatawan mancanegara. Nantinya, para kasir hotel internasional pun dapat beroperasi sebagai money changer dalam transaksi ini.
"Karena BI itu sudah akan memberikan keleluasaan kasir hotel internasional itu bisa langsung jadi kaya money changer jadi silahkan kita juga tidak akan persulit turis ketika ingin membayar hotel, dia ingin membayar pakai dolar," jelas Bambang.
Prosedur ini, kata dia, akan lebih mempermudah para wisatawan mancanegara dalam bertransaksi.