Jumat 13 Mar 2015 17:52 WIB

Penumpang Sesalkan Kenaikan Tarif KA Ekonomi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Tiket kereta api kelas ekonomi akan naik mulai April.
Foto: Antara
Tiket kereta api kelas ekonomi akan naik mulai April.

EKBIS.CO,  BANDAR LAMPUNG -- Penumpang kereta api (KA) ekonomi Rajabasa I dan II di Kota Bandar Lampung, menyesalkan keputusan pemerintah menaikkan tarif KA ekonomi dari Rp 30 ribu menjadi Rp 35 ribu per 1 April mendatang. 

Kenaikan tarif sangat memberatkan calon penumpang yang selalu memilih transportasi ekonomi yang murah. "Janjinya tidak akan naikkan tarif kereta ekonomi. Buktinya, pemerintah masih juga naikkan mana keberpihakan sama rakyat kecil," kata Lina, ibu rumah tangga di Bandar Lampung, Jumat (13/3).

Janji Presiden Joko Widodo waktu masa kampanye, kata dia, akan menomorsatukan kepentingan rakyat dengan tidak menaikkan harga bahan pokok dan transportasi publik milik rakyat kecil. 

Devi, penumpang KA Ekonomi Rajabasa II Lampung-Palembang, mengatakan kenaikan tarif tidak pernah dibarengi dengan pelayanan kereta terutama waktu tiba di stasiun tujuan. 

"Berangknya tepat waktu, tapi sampai di tujuan molor sampai lima jam. Ini tidak pernah dievaluasi PT KAI," katanya. Naik tarif, kata dia, seharusnya menepati jadwal tiba kereta, agar penumpang dalam kereta tidak kesal dan dirugikan waktu.

Rilis yang diterima, PT KAI  mulai 1 April 2015 menaikkan tarif KA ekonomi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM. 17 Tahun 2015. Kenaikan tarif berlaku pada KA Kelas Ekonomi Jarak Sedang dan Jarak Jauh serta KRL Jabodetabek.

Keluarnya Peraturan Menhub Nomor 17 Tahun 2015, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perusahaan transportasi plat merah yang bernaung dalam Kementerian Perhubungan ini menyebutkan empat faktor utama yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian tarif tiket KA kelas ekonomi.

Pertama, fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, lalu perubahan pedoman perhitungan tarif, dimana sebelumnya menggunakan PM No. 28 Tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014 serta perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula 8 persen menjadi 10 persen. Terakhir, fluktuasi kurs dollar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement