EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto menyambut baik keputusan pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak yang mewajibkan perbankan melaporkan bukti potong pajak bunga deposito milik nasabah.
Dia mengatakan, keputusan tersebut akan mencegah larinya dana-dana ke luar negeri (capital outflow).
"Kita memang harus menjaga iklim usaha yang ramah, aman dan nyaman bagi investor. Jangan sampai dana-dana yang saat ini dideposito di Indonesia bisa hengkang, kabur karena merasa kurang aman disini," kata Suryo kepada Republika, Ahad (15/3).
Suryo berpesan agar setiap kebijakan dikeluarkan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan Investor. Apalagi, dengan situasi ekonomi yang sedang rawan karena melemahnya rupiah seperti saat ini.
"Hindari mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang konter poduktif. Saya rasa, keputusan pencabutan aturan pelaporan pajak bunga deposito itu keputusan yang bijak dan tepat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat masih menjabat sebagai Plt. Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen no. PER-01/PJ/2015 yang mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bunga deposito nasabahnya secara rinci.
Padahal selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh tanpa menyertakan bukti potong secara rinci setiap nasabah. Dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan berikut nilainya.
Mardiasmo kala itu menyebut bahwa potensi penerimaan negara dengan menerapkan peraturan tersebut bisa mencapai Rp 1,25 triliun.