EKBIS.CO, JAKARTA -- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menjadi daya saing produk furnitur Indonesia di pasar internasional. Hal ini ditandai dengan keberhasilan misi pembelian yang mencatatkan transaksi sebesar 1,3 juta dolar AS, pada akhir pekan lalu.
"Di tengah maraknya isu global tentang lingkungan yang bergerak ke arah environmentally friendly dan sustainable of trade, Indonesia mampu membuktikan daya saing produknya melalui dokumen V-Legal," ujar Direktur Pengembangan Promosi dan Citra Kemendag Pradnyawati, Rabu (18/3).
Pradnyawati menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan misi pembelian baru pada 2014, dan berhasil melakukan kontrak dengan importir furnitur asal Jerman, yakni Index Living GmbH. Kontrak tersebut dilakukan dengan lima perusahaan furnitur Indonesia, dengan pembelian produk tersebut bernilai 1,3 juta dolar AS.
Perusahaan Indonesia yang menandatangani kontrak dengan Jerman yakni House of Rattan asal Cirebon, Yogya Indo Global, Woodwork Interior dari Jepara, dan Nuansa Kayu Bekas asal Solo. "Salah satu pertimbangan utama Index Living untuk tetap mengimpor dari Indonesia adalah karena produk-produk Indonesia berstandar kualitas tinggi, ramah lingkungan, dan sesuai dengan preferensi konsumen di Jerman," kata Pradnyawati.
Menurutnya, misi pembelian merupakan salah satu skema promosi yang disediakan Kementerian Perdagangan untuk membantu dunia usaha. Bantuan tersebut yakni dengan mendatangkan buyers ke Indonesia agar dapat melakukan kesepakatan atau transaksi dagang dalam rangka ekspor.
Seperti diketahui, Indonesia menduduki peringkat ke-19 dunia sebagai negara eksportir furnitur. Pada 2014, total ekspor furnitur Indonesia mencapai nilai 1,78 miliar dolar AS. Selama periode 2010 sampai 2014 ekspor furnitur Indonesia mengalami tren negatif 1,46 persen.
Namun peningkatan nilai dalam setahun terakhir cukup menggembirakan, yaitu sebesar 2,18 persen. Sementara, Jerman menduduki posisi ke-4 sebagai negara tujuan ekspor furnitur dengan nilai 80,8 juta dolar AS dan share sebesar 4,53 persen.