Rabu 18 Mar 2015 13:12 WIB

SVLK Jamin Akses Pasar Sekaligus Kelestarian Hutan

Rep: C78/ Red: Satya Festiani
Kayu Log (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/11
Kayu Log (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang melibatkan multi pihak merupakan bagian penting pencegahan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal. Sistem yang telah diakui oleh negara-negara konsumen tersebut juga memberi kepastian akses pasar bagi produk kayu Indonesia.

“SVLK adalah soft approach dalam menanggulangi pembalakan dan perdagangan kayu ilegal sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono belum lama ini.  

Dikatakannya, SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem yang kredibel. SVLK sekaligus menjawab tantangan internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu memiliki bukti legalitas kayu. Permintaan tersebut, kata dia, di antaranya Amandemen Lacey Actmdi Amerika Serikat, EU Timber Regulation di Uni Eropa, Illegal logging Prohibition Act di Australia dan Jepang dengan Green Konyuho.   

SVLK, lanjut dia, juga telah terbukti kredibilitasnya dengan diakuinya sistem tersebut oleh pemerintah Australia lewat Country Specific Guideline for Indonesia. “Dengan pengakuan ini, diharapkan produk kayu Indonesia yang masuk ke Uni Eropa dan Australia akan bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif,” kata Bambang.

Untuk mendukung implementasi SVLK, Bambang menyatakan pemerintah memberi sejumlah kemudahan terutama bagi usaha kehutanan skala kecil dan menengah seperti hutan rakyat dan industri mebel dan kerajinan. Misalnya dengan sertifikasi secara berkelompok, serta pendampingan dan bantuan biaya sertifikasi

Termasuk dukungan tersebut adalah mempromosikan industri kecil dan mikro (IKM) yang sudah mendapat memiliki SVLK untuk memperluas akses pasar.

Sebelumnya Ketua umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani menyatakan manfaat SVLK sungguh dirasakan. Misalnya dengan berkurangnya tekanan dari LSM lingkungan dan mampu menyumbat aliran kayu ilegal ke negara pesaing. Dengan sistem tersebut, nilai ekspor Indonesia juga telah meningkat 3,5 persen sejak 2013, dengan 1.494 unit usaha yang telah memiliki sertifikasi SVLK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement