EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketimpangan anggaran tak hanya terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melainkan antar pemerintah daerah itu sendiri.
Pengamat Keuangan Daerah Dadan Suharmawijaya mengatakan dari data yang dimilikinya, APBN atau keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah dalam per tahun tidak lebih dari 34 persen.
"Hal ini menciptakan keterbatasan di daerah mengingat anggaran tersebut merupakan program pusat yang masuk melalui kementerian-kementerian," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Pengalaman Mengelola Anggaran" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3)
Menurutnya jika anggaran tersebut dapat dikelola sendiri melalui mekanisme politik dengan DPRD masing-masing dapat membuat daerah lebih berinovasi dalam mengembangkan pembangunan daerahnya.
Terbatasnya anggaran daerah terlihat dari persentase anggaran yang minimal 20 persen untuk pendidikan, 10-12 persen untuk kesehatan, dan 50 persen lainnya untuk anggaran yang bersifat rutinitas seperti pembangunan infrastruktur yang meliputi jalan. Dengan demikian, sisa anggaran yang ada dinilai kurang mendukung daerah untuk melancarkan inovasinya dalam pembangunan perekonomian.
"Dalam tanda petik, daerah punya kesulitan sendiri dalam mengelola anggaran jika tidak pandai-pandai mengatasinya," sambung Dadan.
Untuk itu, pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) mengapresiasi penuh kepada kepala daerah yang dengan cerdas mengubah keterbatasan menjadi program-program yang efektif dan efisien.