EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempunyai target terkait keberadaan terminal di masa depan.
Dalam tiga tahun ke depan, Djoko mengharapkan terminal-terminal di Indonesia dapat dikelola dan memiliki standar pelayanan seperti bandara. "Terminal ke depan akan dikelola seperti bandara dimana akan ada tiga zona wilayah di terminal," ujar Djoko.
Ketiga zona wilayah tersebut meliputi zona publik, zona dimana setiap orang dapat berada di wilayah tersebut. Zona ini, lanjutnya, adalah zona terluar.
Zona kedua dikhususkan untuk setiap penumpang yang ingin berangkat. Sedangkan yang terakhir, adalah zona dimana para penumpang yang sudah memiliki tiket tinggal bersiap menaiki bus yang sudah ia pilih.
Terkait fasilitas yang akan diberikan kepada para penumpang, Djoko menambahkan ke depannya fasilitas pun akan disesuaikan.
Hal ini ia utarakan saat menemani Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melakukan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (23/3) pagi WIB.
Selain di Terminal Kampung Rambutan, inspeksi terkait prosedur keselamatan angkutan umum atau ramp check juga dihelat di lima terminal lainnya di Indonesia secara bersamaan seperti di Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah, Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara, Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat dan Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam ramp check yang dilakukan secara acak terhadap 19 bus di Terminal Kampung Rambutan, ada satu kendaraan yang dinyatakan lulus, 10 kendaraan diperbolehkan jalan dengan catatan dan 8 kendaraan tidak diperbolehkan jalan lantaran tidak memenuhi standar kelayakan yang diminta.
Djoko menambahkan, aspek pelayanan dan keselamatan sudah sepatutnya dikedepankan terkait transportasi angkutan umum darat tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan akan terus melakukan evaluasi termasuk memanggil sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang memiliki armada yang tidak laik jalan untuk segera membenahi masalah ini.