Senin 23 Mar 2015 18:41 WIB

Palyja Targetkan Tambah 1,5 Juta Pelanggan pada 2020

Red: Dwi Murdaningsih
Kios Air Palyja
Foto: Humas Palyja
Kios Air Palyja

EKBIS.CO,  JAKARTA --  PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, turut memperingati Hari Air Dunia yang jatuh Ahad (22/3). Tema yang diangkat pada peringatan Hari Air Dunia 2015 ini adalah "Air dan Pembangunan Berkelanjutan" atau "Water and Sustainable Development". 

Presiden Direktur PALYJA Jacques Manem mengatakan sejalan dengan tema hari air dunia 2015 tersebut, PALYJA berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat di wilayah barat Jakarta. 

"Sebagai bukti dari komitmen tersebut, saat ini kami telah melayani lebih dari 3 juta masyarakat Jakarta yang tinggal di wilayah barat sungai Ciliwung. Dengan kata lain peningkatan populasi yang terlayani mencapai 2 kali lipat sejak tahun 1998 yang melayani hanya 1,5 juta orang,” ujar dia. 

Dari peningkatan tersebut, pertumbuhan pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat signifikan. Sejak tahun 1998, MBR  yang dilayani  telah meningkat lebih dari 8 kali lipat. Dari 60.000 penduduk menjadi lebih dari 500.000 penduduk.

Sementara jumlah sambungan air bersih PALYJA hingga akhir tahun 2014 telah mencapai 405.000. Angka tersebut juga telah meningkat lebih dari 2 kali lipat sejak tahun 1998 sekitar 200.000 sambungan. PALYJA bertekad untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat Jakarta yang tinggal dalam wilayah pelayanannya. 

Manem menegaskan walaupun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, namun keputusan tersebut tidak mempengaruhi misi PALYJA dalam pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih.  Pasalnya, sumber air baku   yang digunakan untuk memasok air minum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Barat Jakarta adalah sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah. 

Selain itu, kontrak kerja sama PALYJA dengan PAM Jaya juga turut ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan saat itu mengacu kepada Undang Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan.  Oleh sebab itu  saat UU no. 7 tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka peraturan yang berlaku kemudian adalah UU no. 11/1974 seperti ketika Perjanjian Kerjasama ditandatangani. 

“Dalam 5 tahun ke depan PALYJA berencana menanamkan investasi secara terus menerus untuk mencapai target melayani tambahan 1.5 juta orang dan mencapai cakupan layanan hingga 95 persen. Untuk mencapai target di tahun 2020 tersebut, PALYJA telah bersiap diri untuk membangun lebih dari 2.500 km jaringan baru dan 200.000 sambungan baru. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen PALYJA untuk melayani kebutuhan air bersih warga bagian Barat DKI Jakarta,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement